Inggris Perlonggar RUU Keamanan Daring

by -228 Views

Pemerintah Inggris telah membatalkan rencana untuk memaksa perusahaan-perusahaan teknologi menghapus konten internet yang berbahaya tetapi legal, setelah proposal tersebut menuai kritik keras dari banyak anggota parlemen dan kelompok kebebasan sipil.

Inggris, Selasa (29/11), membela keputusannya untuk memperlonggar RUU Keamanan Daring — upaya ambisius namun kontroversial untuk menindak rasisme, pelecehan seksual, intimidasi, penipuan, dan materi berbahaya lainnya di dunia maya.

Upaya serupa sedang dilakukan di Uni Eropa dan Amerika Serikat, tetapi Inggris adalah salah satu negara yang mengambil langkah paling luas. Dalam bentuk aslinya, RUU tersebut memberikan kewenangan luas kepada regulator untuk memberikan sanksi kepada perusahaan media digital dan sosial seperti Google, Facebook, Twitter, dan TikTok.

Para kritikus menyatakan prihatin bahwa keharusan platform-platform besar itu untuk menghapus konten yang “legal tapi berbahaya” dapat menyebabkan penyensoran dan membatasi kebebasan berbicara.

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak menyampaikan pidato dalam Perjamuan Wali Kota tahunan di Guildhall, di London, Inggris 28 November 2022. (Foto: REUTERS/Toby Melville)

Pemerintah Konservatif pimpinan Perdana Menteri Rishi Sunak, yang mulai menjabat bulan lalu, sekarang telah menghapus ketentuan tersebut dari RUU itu, dengan mengatakan bahwa ketentuan itu dapat “mengkriminalisasi konten online secara berlebihan”.

Pemerintah berharap perubahan tersebut akan membuat RUU, yang telah diperdebatkan selama 18 bulan itu, disetujui Parlemen pada pertengahan 2023.

Menteri Urusan Digital Michelle Donelan mengatakan perubahan itu menghilangkan risiko bahwa “perusahaan teknologi atau pemerintah masa depan dapat menggunakan undang-undang tersebut sebagai izin untuk menyensor pandangan yang sah.”

“Itu adalah penciptaan kategori semilegal antara ilegal dan legal,” katanya kepada Sky News. “Bukan itu yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Ini membingungkan. Ini akan menciptakan jenis aturan yang berbeda dari online ke offline di bidang hukum.

RUU itu menyatakan platform digital harus menetapkan persyaratan layanan yang jelas, dan menaatinya. Platform itu juga akan bebas mengizinkan orang dewasa memposting dan melihat materi yang menyinggung atau berbahaya, selama itu tidak ilegal. Namun, platform yang berjanji untuk melarang konten rasis, homofobia, atau konten ofensif lainnya dan kemudian gagal memenuhi janji tersebut dapat didenda hingga 10% dari omset tahunan mereka. [ab/uh]

Sumber: www.voaindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.